Bawaslu Kotim Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk aktif dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dalam gelaran giat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengusung tema “Netralitas ASN dan Peran Media Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Sabtu (13/08/2022).
Giat Sosialisasi ini diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit. Hadir sebagai pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah Siti Wahidah, Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu, dan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Jaka Purnama.
Dalam paparan materinya, Siti Wahidah, menyampaikan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan penyelenggaraan demokrasi serentak pertama yang diselenggarakan di tahun yang sama, yaitu 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya 27 November 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Dia berharap masyarakat tidak hanya datang untuk memilih namun harus ikut andil dalam mengawasi seluruh proses jalannya Pemilu dan Pemilihan 2024, demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, bermartabat dan berintegritas.
Berkenaan dengan netralitas ASN, Siti Wahidah mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik. ASN boleh saja hadir dalam kampanye dengan catatan melepas seluruh atributnya, tidak menggunakan atribut partai politik dan bersikap pasif (hanya diam), imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kamaruddin Makkalepu. Dia menyebut “ASN wajib bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sebab terdapat aturan yang tegas melarang ASN untuk terlibat secara langsung’.
Sebagai informasi, giat sosialisasi yang diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat, Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ini diselenggarakan sebagai sarana pembelajaran politik sekaligus dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat.
