Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Sinergi dan Efektivitas Kinerja, Bawaslu Kotim Lakukan Reorganisasi Internal

Efektivitas

Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim melaksanakan Rapat Reorganisasi Internal pada Senin (7/7/2025).

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Reorganisasi Internal pada Senin (7/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kotim.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, dan dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim.

Rapat ini digelar sebagai langkah strategis untuk menata ulang struktur kerja internal, memperkuat koordinasi antarbagian, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan tata kelola kelembagaan agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kerja pengawasan pemilu.

Dalam forum rapat, Kristiannico, selaku Kasubag Hukum, Humas, dan Data Informasi, menekankan pentingnya penataan ulang pembagian tugas staf pasca dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim pada Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, perubahan struktur ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja kolaboratif. Dengan pendekatan ini, setiap staf diharapkan dapat mendukung pekerjaan lintas bagian tanpa sekat antardivisi, sehingga mempercepat proses pekerjaan dan meningkatkan sinergi internal.

Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya soal struktur, tetapi juga soal pembentukan pola pikir (mindset) baru yang berorientasi pada hasil dan tanggung jawab kolektif.

Ia menekankan peran penting Kasubag dalam mengoordinasikan dan membimbing staf agar memahami serta melaksanakan tugas dengan optimal.

“Perubahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memperkuat semangat tanggung jawab, kolaborasi, dan loyalitas di lingkungan Bawaslu Kotim,” ujar Natsir.

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa perubahan struktur dan pembagian tugas ini akan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) baru untuk beberapa staf, sebagai dasar hukum pelaksanaan reorganisasi.

Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi kinerja secara berkala, yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, memiliki pemikiran yang sama dengan Ketua Bawaslu Kotim, bahwa reorganisasi ini bertujuan membangun pola kerja yang kolaboratif, fleksibel, dan berbasis kinerja. Supriady berharap setiap staf diharapkan tidak membatasi diri pada lingkup divisinya saja, melainkan siap membantu bagian lain demi terciptanya tata kelola kelembagaan yang solid dan harmonis.

“Melalui reorganisasi ini, Bawaslu Kotim berkomitmen memperkuat efektivitas kerja, menumbuhkan semangat kolaborasi, serta menjaga tata kelola lembaga yang profesional dan akuntabel,” tutup Natsir.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur