Lompat ke isi utama

Berita

Adanya Potensi Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, Sentra Gakkumdu Kotim Laksanakan Rapat Koordinasi

Adanya Potensi Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, Sentra Gakkumdu Kotim Laksanakan Rapat Koordinasi

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat rutin bulanan yang keempat di tahun 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Kotim, Jumat (28/04/2023). Kegiatan ini dihadiri Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Polres dan Kejari Kotim untuk membahas berkenaan dengan persiapan Sentra Gakkumdu Kab. Kotawaringin Timur dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat pembukaan rapat, Anggota Bawaslu Kotim, Eka Sazli menyampaikan bahwa memungkinkan adanya potensi dugaan perbuatan seseorang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon DPRD Kabupaten/Kota pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2024. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan persamaan hukum terhadap ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam internal Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Oleh karena itu, dari hasil diskusi rapat, semua unsur yang tergabung dalam tim akan melaksanakan jadwal patroli yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mensosialisasikan sanksi pidana pada pasal 520 UU No.7 Tahun 2017, yang mana dikenakan kepada setiap orang yang benar-benar terbukti membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh  orang memakai,  atau setiap orang  yang dengan  sengaja memakai surat sebagai bentuk pencegahan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.