Lompat ke isi utama

Berita

Adanya Potensi Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Sentra Gakkumdu Kotim Laksanakan Rapat Koordinasi

Adanya Potensi Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Sentra Gakkumdu Kotim Laksanakan Rapat Koordinasi

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat rutin bulanan yang kedua di tahun 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Kotim, Selasa (28/02/2023). Kegiatan ini dihadiri Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Polres dan Kejari Kotim untuk membahas berkenaan dengan potensi tindak pidana tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang saat ini sedang berlangsung, berdasar pada hasil monitoring dan supervisi pengawasan tahapan Pencoklitan yang telah dilakukan oleh Pantarlih di Kecamatan.

Saat rapat, IPTU. Nana Rusyana, anggota Gakkumdu Kotim dari unsur Polres menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih harus benar-benar dimaksimalkan, agar semua warga negara Indonesia terkhususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur terakomodir hak pilihnya. Dengan pengawasan maksimal terebut, harapannya potensi terjadinya tindak pidana Pemilu minim atau kecil.

Mengacu pada buku saku tindak pidana pemilu pada tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, terdapat 8 Pasal Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Unsur pada Pasal 511, pokok utamanya jika terjadi adalah harus memastikan adanya ancaman. Kemudian terkait dengan perdebatan delik pada Pasal 520 dan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benar bahwa KPU diberikan waktu untuk berkoordinasi, hasil pembuktiannya yang nanti menjadi penentu apakah masuk ke delik umum atau delik Pemilu. Jika masuk ke delik Pemilu, tentu saja akan diarahkan pada Sentra Gakkumdu.

Di akhir rapat, Tohari, Ketua Bawaslu Kotim mengusulkan untuk mengatasi adanya potensi terjadinya tindak pidana Pemilu pada tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, langkah yang bisa dilakukan adanya dengan memetakan daftar pemilih berdasarkan titik kerawanannya, antara lain:

  • Terhadap adanya Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula.
  • Terhadap adanya Pemilih yang sudah meninggal dunia.
  • Terhadap adanya Pemilih yang belum cukup umur.
  • Terhadap status pekerjaan Pemilih.
  • Terhadap daerah rawan politik uang.
  • Terhadap daerah yang berada pada perbatasan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.