TINGKATKAN LITERASI HUKUM, BAWASLU KOTIM LAKSANAKAN RAKOR SOSIALISASI PERBAWASLU DAN NON PRODUK HUKUM NON PERBAWASLU
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur pengawas Pemilu dalam produk hukum kepemiluan yang terkadung dalam peraturan perundang-undangan sehingga semakin optimal dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Selasa - Rabu (26/07/2023).
Saat pembukaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Natsir mengajak Panwaslu Kecamatan agar lebih siap dalam melaksanakan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Harapan saya, rekan-rekan yang hadir hari ini semakin mengetahui dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu yang baru serta peraturan perundang-undangan lainnya di luar peraturan Bawaslu yang juga berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu", ungkap Natsir.
Hartono, Ketua Program Studi STIH Habaring Hurung Sampit selaku narasumber menjelaskan terkait "Tindak Pidana Pemilu dan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu". Selain itu, beliau menjelaskan terkait dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam TP. "Bukti sangat penting dalam proses peradilan, karena dengan bukti seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau bukan", ungkapnya. Saat menemukan sebuah pelanggaran, minimal harus memiliki 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.