Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Bawaslu Kotim Selenggarakan Rapat Internal Teknis Pengawasan

Hadapi Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Bawaslu Kotim Selenggarakan Rapat Internal Teknis Pengawasan

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Rapat Internal Teknis Pengawasan, Senin (1/08/2022).

Rapat diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sub Bagian Pengawasan dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdapat 3 (tiga) pokok pembahasan dalam rapat ini. Pertama, mengenai pemahaman regulasi dan persamaan persepsi. Meskipun dasar hukum pada penyelenggaraan Pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak banyak perubahan dengan regulasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, ulasan pasal demi pasal yang menjadi poin penting pada saat melakukan pengawasan tahapan verifikasi perlu kembali dipahami dan mesti adanya persamaan persepsi. Seperti halnya, parpol yang telah dinyatakan lolos dan mengikuti Pemilu 2019 lalu, akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dilakukannya verifikasi administrasi oleh KPU, sedangkan untuk Parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu 2019 lalu atau Parpol baru, akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dilakukannya verifikasi administrasi dan verfikasi faktual.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol pada Pemilu 2019 lalu. Hal ini menjadi penting sebab capaian dan kendala yang dihadapi saat pengawasan tahapan verifikasi pada Pemilu 2019 lalu, dapat menjadi tolak ukur dalam mengatur strategi dan langkah pada Pemilu 2024. Seperti dalam hal pengawasan terhadap kelengkapan dokumen berikut keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 7 Juli 2022 Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, menyebutkan bahwa terkait akses SIPOL  pada Pemilu 2024 diminta dapat diberikan seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi parpol.

Ketiga, mengenai langkah dan strategi pengawasan tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024. Pada kesempatan ini disusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk menelaah potensi masalah internal maupun eksternal dan memberikan solusi guna meminimalisir terjadinya masalah tersebut. 

Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah tahapan lanjutan yang dilakukan oleh KPU setelah penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol guna penetapan parpol peserta pemilu 2024. Adapun jadwal pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus  2022, adalah jadwal pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu yang pelaksanaannya dipusatkan di KPU RI. Kemudian mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 14 Desember 2022, adalah jadwal verifikasi Parpol calon peserta Pemilu.