Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Rekam SPJ Pemilihan: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

(SPJ) Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Perekaman Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemilihan di Ruang Rapat Lt.2, Kamis (08/05/2025)

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai melakukan perekaman dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemilihan sebagai bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan lembaga.

Kegiatan ini secara resmi dimulai pada 2 Mei 2025 setelah diterbitkannya Surat Instruksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim Nomor: 001/HK.01.00/KH-08/05/2025 tentang Perekaman Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemilihan dalam bentuk PDF.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memastikan penggunaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Melalui perekaman dokumen ini, setiap kegiatan dan kebijakan lembaga yang telah dilaksanakan dapat ditelusuri kembali secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh staf Bawaslu Kotim terbagi ke dalam tiga tim yang bertugas merekam dan mendigitalisasi dokumen SPJ. Pembagian tim ini bertujuan agar dapat bekerja sama secara efektif dan disiplin, sehingga proses perekaman berjalan lancar, terstruktur, dan selesai tepat waktu.

Supriady menambahkan, perekaman ini tidak hanya sebatas formalitas administrasi, tetapi juga menjadi bentuk penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan modern. Dengan adanya dokumen dalam format digital, pencarian, pengarsipan, serta pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Langkah perekaman dokumen SPJ ini juga selaras dengan prinsip good governance dan arahan Bawaslu RI agar seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus meningkatkan standar akuntabilitas.

Melalui kebijakan ini, Bawaslu Kotim ingin menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik kepada pemerintah, mitra kerja, maupun masyarakat luas.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur