Bawaslu Kotim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan ke Kas Daerah
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (02/05/2025) di Kantor BKAD Kotim.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kotim diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Sarinta, bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Eskania. Rombongan diterima langsung oleh Widodo, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
Sarinta menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, sisa dana hibah kegiatan pemilihan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah pengesahan calon terpilih.
Dari total dana hibah yang diterima Bawaslu Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 039/HK.02.00/K.KH-08/10/2023 dan Nomor: 200.1.5.9/673/Kesbangpol-Pol/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 yaitu sebesar Rp10 miliar, realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen. Masih terdapat sisa sebesar Rp769.534.171 yang akan dikembalikan pada tanggal 5 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Widodo menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian sisa anggaran dapat dilakukan melalui setoran ke bank yang ditunjuk. Selanjutnya, bukti transfer pengembalian dana disalin dan diserahkan kepada BKAD Kotim sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa dana telah dikembalikan ke kas daerah.
Melalui pengembalian sisa dana hibah ini, Bawaslu Kotim menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Hal ini sejalan dengan semangat tata kelola keuangan negara yang efisien, efektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur