Bawaslu Kotim Ikuti Pendampingan Teknis KPPN Sampit: Tingkatkan Kualitas Perencanaan Anggaran Melalui Indikator Deviasi Halaman III DIPA
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diwakilkan oleh Staf Perencanaan mengikuti kegiatan pendampingan teknis yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit terkait Indikator Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Kamis (3/7).
Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu komponen penting dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Indikator ini mengukur tingkat kesesuaian realisasi anggaran dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun dan ditetapkan dalam Halaman III DIPA. Dengan kata lain, deviasi ini mencerminkan kualitas perencanaan anggaran bulanan yang dirancang per jenis belanja oleh pejabat perbendaharaan di masing-masing satuan kerja.
Kehadiran Bawaslu Kotim dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk memitigasi potensi kendala dalam pengajuan revisi Halaman III DIPA pada Triwulan III Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran semakin baik.
Dalam paparannya, KPPN Sampit menjelaskan bahwa pengukuran IKPA meliputi tiga aspek penting, yaitu:
Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran – seberapa realistis dan akurat rencana penarikan dana dibandingkan dengan kebutuhan riil.
Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran – bagaimana anggaran direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan.
Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran – dampak nyata dari penggunaan anggaran terhadap pencapaian program dan kinerja instansi.
Melalui kegiatan ini, KPPN Sampit menekankan beberapa poin penting kepada seluruh satuan kerja (satker) untuk ditindaklanjuti, antara lain:
Pemutakhiran RPD sampai dengan bulan Juni, sesuai dengan data realisasi pada sistem OMSPAN atau FA Detail Segmen Basis Kas (SP2D).
Penyesuaian target penyerapan anggaran bulanan agar selaras dengan threshold (batas toleransi) pada Triwulan III.
Pengajuan revisi anggaran yang dilakukan secara lengkap, akurat, dan sesuai jadwal periode pengajuan mulai 1–14 Juli 2025.
Dengan mengikuti pendampingan teknis ini, Bawaslu Kotim berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, tidak hanya untuk memenuhi indikator kinerja, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan mendukung tercapainya pengawasan pemilu yang efektif di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur