AWASI PENYAMPAIAN LADK, BAWASLU KOTIM PASTIKAN KPU DAN PESERTA PEMILU PATUHI KETENTUAN

Humas Bawaslu Kotawaringin Timur | Selasa, 07 Januari 2024 - 15:18:49 WIB
AWASI PENYAMPAIAN LADK, BAWASLU KOTIM PASTIKAN KPU DAN PESERTA PEMILU PATUHI KETENTUAN

Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Dedy Irawan melaksanakan pengawasan melekat pada penyerahan LADK oleh Peserta Pemilu di KPU Kotim, Minggu (7/01/2024)

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur - Dalam rangka melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta pengawasan Dana Kampanye Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur laksanakan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur pada Hari Minggu (7/01/2024).

“Ini menjadi kewajiban dari peserta Pemilu sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 bahwa wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah di tetapkan yaitu terakhir tanggal 7 Januari 2024, kalau tidak melaporkan memang ada sanksi yang diberikan pada bagian kedua Pasal 181 memang bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan sesuai tingkatannya maka akan tidak diikutkan sebagai peserta Pemilu 2024,” terang Dedy Irawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu serta untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur berharap agar semua peserta pemilu patuh terhadap aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis.

Berdasarkan hasil pengawasan, Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menyerahkan LADK kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.